You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Daup
Daup

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP BUNGA DENDA ATAS PELUNASAN PAJAK TERHUTANG

Administrator 26 Januari 2023 Dibaca 653 Kali
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP BUNGA DENDA ATAS PELUNASAN PAJAK TERHUTANG

Sebagai tindak lanjut Sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi Pemerintahan dan sosialisasi kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang yang dihadiri oleh Perbekel, Lurah, Kadus dan Kapling se-Kabupaten Bangli, bersama ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kepala Desa dan Lurah melaksanakan Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2022 serta melaksanakan sosialisasi seluas-luasnya di wilayah masing-masing terkait kebijakan tersebut serta Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang;
  2. Sosialisasi Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Atau Denda Pajak Daerah Yang Terutang dilakukan dengan pemasangan baliho/spanduk pada tempat-tempat strategis di wilayah desa/kelurahan masing-masing. Adapun template baliho/spanduk dapat diunduh melalui tautan : https://bit.ly/downloaddriki.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima

kasih.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan